Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng saat menerima aspirasi dari massa Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Timika (AMTI) untuk Pedagang Mama mama Papua di Kantor DPRD Mimika, Senin (5/8/2024)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Setelah menerima aspirasi dan delapan tuntutan dari Pedagang Mama mama Papua yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Timika (AMTI) yang disampaikan pada aksi demo di halaman kantor DPRD Mimika, pada Senin (5/8/2024), Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si berjanji akan meneruskan tuntutan massa untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan prioritas bagi Pedagang dan Penjual Orang Asli Papua dan membatasi pedagang Non Papua untuk menjual komoditi dan pangan lokal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Mimika, usai menerima aspirasi dari massa di kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Tadi saya bersama salah satu anggota dewan Den B Hagabal mewakili seluruh anggota dewan, telah menerima tuntutan dari masyarakat OAP yang menghendaki adanya perda untuk memberikan seluas-luasnya bagi Pedagang dan Penjual Papua yang menjual hasil pangan lokal. Aspirasi yang saya sudah terima akan jadi atensi dewan dan akan meneruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah guna membahas dan mengusulkan perda tersebut,”ungkap Anton Bukaleng.
Apa yang menjadi aspirasi para pedagang Mama mama Papua untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan untuk menjual pangan lokal harus menjadi atensi pemerintah daerah melalui OPD-OPD tehnis.
“Tuntutan dan aspirasi Mama mama Papua adalah hal yang wajar dan wajib menjadi atensi pemerintah, DPRD melalui Bapemperda akan berusaha untuk mendorong lahirnya Perda tersebut. Pemerintah harus punya ruang untuk memberikan perhatian khususnya pedagang Mama mama Papua yang menjual pangan lokal, semoga secepatnya dapat ditindak lanjuti oleh dewan dan pemerintah,”katanya.
Sebelumnya, Anton Bukaleng yang menerima aspirasi mengajak semua masyarakat termasuk dirinya untuk sama-sama mengawal proses pembuatan Perda tentang perlindungan pedagang OAP dalam menjual pangan lokal.
“Usulan Perda ini saya akan teruskan ke Bapemperda DPRD Mimika, semoga bisa dibahas oleh dewan sekarang. Kalaupun nanti saya tidak lagi menjadi pimpinan DPRD, mari sama sama kita kawal dan kita pantau kapan Perda ini akan terealisasi,”sebut Anton usai menerima aspirasi massa.
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan massa pendemo meliputi, Pertama; Pemerintah daerah segera mercannag dan menetapkan peraturan daerah dalam melindungi ekonomi lokal, kedua pemerintah daerah segera membangun pasar tradiisional, ketiga Pemerintah daerah segera berikan transportasi umum setiap pasar.
Keempat, Kami aliansi masyarakat Mimika menolak dengan tegas adanya pengusaha yang menjual belikan dagangan lokal di kabupaten Mimika dan kelima, Pemerintah daerah segera bangun koperasi bagi mama mama Papua di kabupaten Mimika.
Keenam, Pemerintah daerah segera memberikan pelatihan khusus bagi mama mama pasar Papua di kabupaten Mimika, ketujuh Pemerintah daerah segera pertemukan kami dengan dinas-dinasa terkait, dan kedelapan jika ke tujuh poin tidak direspon, maka kami siap mobilisasi massa yang lebih besar. (tm1)