Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE saat menerima pendemo dari Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi Mimika, Jumat (23/8/2024)/Foto : redaksi
TIMIKA, (taparemimika.com) – Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, masing-masing Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE (Jhon Thie) menerima demo dari puluhan mahasiswa di kabupaten Mimika yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi (AMPD), yang dilaksanakan di kantor DPRD Mimika di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Kabupaten Mimika Papua Tengah, Jumat (23/8/2024).
Gabungan mahasiswa menggelar aksi ke kantor DPRD Mimika masih terkait dengan putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan 60/PUU-XXIII/2024 yang ditentang oleh DPR RI yang menolak dan hendak merevisi dan mendapatjan reaksi protes dan aksi demo yang digelar di berbagai tanah air.
Dalam aksi demo dari Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan langsung kepada dua pimpinan DPRD Mimika Aleks Tsenawatme dan Jhon Thie.
Demo yang dikawal oleh aparat Kepolisian membacakan, para pendemo menyampaikan enam point aspirasi yang dibacakan oleh Prayoga Saputra.
Enam pernyataan mahasiswa yang disampaikan diantaranya, bahwa konstitusi dan putusan MK harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses legislasi, keputusan tersebut memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Cagub dan Cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Poin kedua adalah, menjaga kepastian hukum dan demokrasi revisi yang mengabaikan putusan MK berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan instabilitas demokrasi.
Ketiga, mempertahankan check and balances untuk itu aliansi mengingatkan DPR RI untuk tetap menjaga keseimbangan kekuasaan dengan menghormati putusan MK, Keempat, mengawal Reformasi kami menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengawal semangat reformasi dan tidak bermain-main dengan sistem demokrasi.
Selanjutnya, poin Kelima mendorong KPU dan Bawaslu untuk menjalankan keputusan MK dan menjalankan keputusan MK yang bersifat mutlak atau final, dan poin keenam mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal keputusan MK yang mutlak.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme usai menerima aspirasi pendemo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada mahasiswa dengan cepat menangkap perkembangan situasi khususnya perkembangan politik di nasional maupun daerah.
“Poin paling penting terkait demokrasi sudah disampaikan, dan kami DPRD tidak akan menguraikan lagi. Enam poin di sini untuk itu aspirasi ini kami menerima. Saya dan Wakil Ketua II DPRD Mimika mendukung Keputusan MK dan menolak adanya rencana revisi UU Pilkada.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II Jhon Thie, mendukung apa yang menjadi aspirasi mahasiswa, dan menolak apapun keputusan yang diambil oleh DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang Pemilihan Kepala Dareah yang sudah diputuskan MK, yang bersifat final dan harus dijalankan disemua daerah di Indonesia. (tm1)