Atas : Foto Bersama Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, Pj Sekda Petrus Yumte, Forkopimda, dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Mimika
Bawah : Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito didampingi Pj Sekda Petrus Yumte saat menyerahkan Materi KUPA PPAS APBD Perubahan 2024 kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, Senin (30/9/2024)/Foto : husyen opa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Pemerintah kabupaten Mimika provinsi Papua Tengah menargetkan Belanja Daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7.293.781.587.041,70 sen, sementara target pendapatan daerah senilai Rp 6.088.876.724.655,50 sen. Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 441.528.000.000, Pendapatan Dana Transfer sebesar Rp 4.084.912.827.500 dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.562.435.897.155,50 sen.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang Utama Paripurna Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Senin (30/9/2024).
Rapat paripurna DPRD Mimika tentang pembahasan Ranperda KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, M.SI dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, S.AB, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE, 21 anggota DPRD Mimika dan dihadiri oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito serta para Pimpinan Forkompimda dan Kepala kepala OPD.
Velentinus S. Sumito Pj Bupati Mimika mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024 ini, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemda dan DPRD Mimika tanggal 24 september 2024 lalu.
Atas dasar itu, pihaknya menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan apbd tahun anggaran 2024.
Disamping itu Kata Valen, rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing- masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.
“Dengan perubahan apbd tahun anggaran 2024 lah disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah republik indonesia (SIPD-RI),”sebutnya.
Masih kata Valentinus, bahwa pendapatan daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar, Rp. 6.088.876.724.655,50, meliputi : Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp. 441.528.000.000,00.
Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp. 4.084.912.827.500,00, sedangkan, pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 1.562.435.897.155,50.
Sementara Belanja Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 7.293.781.587.041,70, meliputi Belanja Operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.481.659.356.915,00, Belanja Modal, ditargetkan sebesar Rp. 2.352.032.738.035,00.
Tidak terduga, ditargetkan sebesar 89.910.443.532,70, untuk belanja transfer, ditargetkan sebesar Rp. 370.179.048.559,00.
Pembiayaan daerah pada perubahan apbd tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.204.904.862.386,20, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1.209.904.862.386,20 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp, 5.000.000.000,00.
Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, karena dalam melakukan penyusunan perubahan telah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah dan OPD, instansi lembaga teknis daerah, hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dapat melaksanakan program kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang akan berakhir pada 31 desember tahun 2024,”pintanya.
Ketua DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mimika yang telah menyerahkan kebijakan umum perubahan anggaran) (KUPA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2024 untuk dibahas bersama
“Selanjutnya kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara Dprd dengan pemerintah,”pungkasnya
Untuk diketahui, rapat paripurna I masa sidang III tentang pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 akan dilanjutkan pada besok Selasa, 1 Oktober 2024. (tm1)