Fraksi DPRD Mimika Sampaikan Berbagai Pandangan Ke Pemerintah di Pembahasan APBD Perubahan 2024

Tujuh Fraksi melalui juru bicaranya saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Mimika dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tentang Pembahasan APBD Perubahan 20244/Foto : husyen opa

TIMIKA, (taparemimika.com) – Sejumlah Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Mimika menyampaikan pandangan, pertanyaan kritikan dan keluhan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2024 Kabupaten Mimika pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika, di ruang Rapat Sidang Kantor DPRD Mimika, Selasa (1/10/2024).

Rapat Paripurna II Masa Sidang III dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Nota Pengantar Keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos,M.Si serta dihadiri oleh Pj Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mewakil Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito. Begitu juga dengan anggota DPRD Mimika, Forkopimda, dan para Pimpinnan OPD dan undangan lainnya.

Pandangan Umum Fraksi atas pidato Pj Bupati Mimika dalam Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan tahun anggaean 2024, diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ketua Fraksiny, Mariunus Tandiseno, dilanjutkan dengan Fraksi Nasdem yang juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, Anton Palli,SH, Fraksi PDI Perjuangan oleh Thobias Maturbongs, Fraksi PKB, Miller Kogoya, Fraksi Perindo disampaikan oleh Reddy Wijaya dan Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Marthinus Walilo.

Mariunus Tandiseno dalam pandangan umum Fraksi Golkar mengatakan, bahwa Rancangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan merupakan salah satu raperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat kabupaten Mimika, karena APBD P merupakan salah satu instrument kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Tandiseno, sebagai antisipasi dalam pencapaian pendapatan yang telah ditargetkan dalam APND tahun 2024, pemerintah kabupaten Mimika dituntut untuk cerdas dan kreatif dalam menghasilkan Pendapatan.

“Pemerintah Daerah diharapkan tidak sekedar membelanjakan dan menghabiskan anggaran. Sumber-sumber pendapatan alternatif perlu digali secara kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan Efisien,”tegasnya.

Fraksi Golkar juga mengingatkan Pemerintah daerah dalam hal Dinas Pendidikan terkait pembangunan SMA 7 yang tidak sesuai dengan penempatannya dan tidak memenuhi system zonazsi dan meminta agar pembangunannya dapat ditinjau kembali, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Fraksi Nasdem melalui Anton Palli mengatakan APBD tahun anggaran 2024 tetap memperhatikan prioritas program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.

“Fraksi Partai Nasdem memandang perlu adanya perbaikan, karena itu meminta penjelasan kepada pemerintah daerah atas menurunnya RAPBD Perubahan 2024  sehingga mengalami defisit. Fraksi partai Nasdem menyarankan agar alokasi dana otonomi diprioritas kepada sekolah-sekolah swasta karena selama ini terkesan di abaikan dan lebih prioritas kepada sekolah negeri, padahal siswa didik OAP lebih banyak ada di sekolah swasta,”tanya Anton Palli.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyoroti soal lambatnya pembahasan APBD Perubahan 2024 dikarenakan terjadinya tarik ulur antara Banggar DPRD dan TAPD, sehingga molor pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan yang tersisa dua bulan tahun anggaran 2024.

“Fraksi PDI Perjuangan sangat berharap adanya keseriusan dan sungguh-sungguh kepada seluruh OPD untuk lebih maksimalkan dan lebih berkualitas untuk melaksanakan semua program-program prioritas, tidak lagi mengalami keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga yang melaksanakan program. sebab berkaca dari pengalaman sebelumnya, terjadi keterlambatan pembayaran dan terpaksa menjadi utang pemerintah yang nantinya beban pemerintah dibebankan di apbd induk tahun 2025,”tegasnya.

Selain itu Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus penyerobotan dan terjadinya klaim wilayah di Distrik Mimika Barat Tengah (Kapiraya). Akibat tidak serius mengurusi tapal tapal batas, masyarakat di Kampung Wakia diserang oleh kelompok warga dari Kabupaten lainnya.

“Tolong Pemerinath serius masalah kasus pembakaran dan insiden penyeranagan dan pengrusakan di Kampung Wakia, dan langkah pemerintah mengatasi pengungsian warga Kampung Wakia yang mengungsi ke pantai,”desak PDI Perjuangan.

Tanzil Azharie saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerindra mengaku,  Rancangan KUPA –PPAS adalah salah satu hal yang sangat penting guna mengetahui arah kebijakan pembangunan yang akan diambil eksekutif untuk dilaksanakan pada tahun 2025 guna menjadi landasan keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di masa yang akan datang.

“Karena itu, penyusunan APBD harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis, dan tepat sasaran. Ini semua harus di wujudkan dengan merespon terhadap kebutuhan prioritas masyarakat serta mampu menyelesaikan problem masyarakat,”tegasnya.

Fraksi Gerindra juga meminta rencana kerja pembangunan diperlukan adanya skala prioritas pembangunan yang langsung menyentuh rakyat dan harus memperhatikan kebijakan nasional. Fraksi Gerindra mendorong eksekutif agar melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur adalah factor yang memegang peranan penting untuk pertumbuhan yang inklusif serta penyediaan akses terhadap pelayanan publik.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Miller Kogoya mengakui bahwa sumber utama dari Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini hanya dari sisa lebih perhitungan anggaran atau (silpa

“Dari sisi pendapatan daerah kami mengusulkan perlunya dorongan peningkatan pendapatan dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sekaligus intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan tersebut. Dari sisi belanja daerah perlu didorong OPD melakukan efisiensi namun harus selaras dengan kebijakan umum belanja daerah yang diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing OPD,”pintanya.

Fraksi PKB meminta adanya transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Perindo dan PSI yang disampaikan oleh Reddy Wijaya berharap kepaa Pemerintah Daerah agar program dialokasikan pada programyang bermanfaat dan menjawab kebutuhan langsung masyarakat dan bukan hanya berupa untuk kepentingan pejabat dan OPD.  Fraksi Perindo juga menyoroti soal Pokok Pikiran Dewan yang diabaikan oleh pemerintah daerah, padahal sudah ada kesepakatan dan janji dari kepala daerah.

“Serapan rancangan APBD tahun anggaran 2024 sudah berapa persen, pekejaan anggaran induk banyak yangg belum dimulai dan dilelang . Pembangunan SMA  7 yang bersebelahan dengan SMA 1 agar dihentikan sesuai dengan  kesepakatan/permintaan banggar dalam pembahasan APBD P dan segera mencarikan lokasi pengganti,”pinta Reddy Wijaya.

Fraksi Perindo juga meminta kepada TAPD agar segera melakukan evaluasi dan juga dengan  segera melakukan kontrak atas pekerjaan agar program yang direncanakan dalam APBD Perubahan bisa selesai dalam tiga  bulan terakhir.

Fraksi terakhir yang menyampaikan Pandangan yaitu Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya, Marthinus Walilo. Marthinus Walilo menyoroti tifak transparansi soal keuangan karena bertepatan dengan tahun politik.

“Tahuh 2024 disebut sebagai tahun politik maka transparansi keuangan tidak jelas, mengingat DPA tidak pernah diberikan selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024. Dalam tahun 2022 sampai 2024 pemerintahan daerah menghadapi persoalan hukum yang menjerat kepada bupati dan wakil Bupati. Kepastian pemegang kendali eksekutif terjadi silih berganti antara PLT Bupati kepada Pj Bupati,”ungkapnya.

Fraksi Demokrat juga menyoroti masalah dimana DPRD yang memiliki yang kewenangan mengajukan aspirasi masyarakat atas kegiatan seperti; kunker, pengawasan dan reses. Dan aspirasi masyarakat berupa kegiatan kerja atau disebut pokir anggarannya dihilangkan oleh TAPD.

Untuk Agenda Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tentang Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan APBD Peurbahan 2024, akan dilaksanakan di hari Selasa ini , dan akan dilanjutkan pada Pukul 19.00 WIT mala mini. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *