DPKPP Mimika Telah Membangun 1.153 Rumah Layak Huni di `18 Distrik

 Plt Kepala Dinas  Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Suharso,SE/Foto : husyen opa

TIMIKA, (taparemimika.com)  – Dalam kurun waktu empat tahun, Dinas  Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, telah merealisasikan sebanyak 1153 unit rumah layak huni yang tersebar di 18 distrik wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas  Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Suharso,SE kepada wartawan saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Pembahasana APBD Perubahan kabupaten Mimika Tahun anggaran 2024, di kantor DPRD Mimika, Rabu (2/10/2024) sore tadi.

Menurut Suharsi, pada tahun 2020 Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika telah membangun 116 unit rumah, tahun 2021 sebanyak 70 unit, tahun 2022 sebanyak 175 unit, tahun 2023 sebanyak 453 unit dan tahun ini sebanyak 339 unit. Sedangkan ditahun 2025, DPKPP akan memprogramkan pembangunan rumah layak huni.

“Jadi secara keseluruhan pembangunan rumah dari 2020 sampai 2024 itu 1153,” kata Suharso di kantor DPRD Mimika usai Paripurna, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskan oleh Suharso, pembangunan rumah dengan tipe 45 dengan dua kamar tidur tersebut merupakan program dari Pemkab Mimika dan juga hasil pokok pikiran dewan yang diterima dari hasil kunjungan kerja, dan reses.

“Itu (pembangunan rumah) tersebar di 18 distrik di wilayah Kabupaten Mimika, itu kan ada pokir yang baru ditetapkan tadi, ada beberapa distrik yang kemarin ada pembangunan itu di distrik Iwaka, distrik Mimika Tengah, Mimika Timur,”terangnya.

Ia menambahkan, pembangunan rumah akan dilakukan apabila status kepemilikan tanahnya jelas mengantisipasi adanya masalah dikemudian hari.

“Untuk pembangunan rumah ini memang kita programkan tapi kita lebih selektif masalah tanah, karena kita tidak mau ada temuan dari pemeriksa, tidak ada sertifikat tapi kita bisa memberikan kemudahan asal ada pengakuan dari pemerintah kampung atau kepala suku selama itu bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Suharso menjelaskan, untuk pembangunan 1 unit rumah memiliki biaya yang berbeda, pembangunan rumah di pesisir bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp 450 juta, sementara biaya pembangunan rumah di wilayah pegunungan menghabiskan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih. Besarnya biaya tersebut disebabkan letak geografisnya.

“Untuk biaya pembangunan 1 unit rumah itu berbeda, kalau di pesisir itu Rp 450 juta, kalau di gunung itu 1 miliar lebih,” jelas Suharso.

Ia berharap, pembangunan rumah bagi warga tetap berjalan, namun fokus pembangunannya di wilayah pesisir, pegunungan dan pinggiran kota. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *