Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Harlo Biantong/Foto : sumber humas JMSI Mimika
Timika,(taparemimika.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Mimika memastikan sebanyak kurang lebih 700-an Warga Negara Asing (WNA) di Mimika memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin kerja diarea Freeport Indonesia dan sub-sub kontraktor
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Harlo Biantong mengatakan, kurang lebih 700 WNA dari berbagai negara memiliki Izin tinggal terbatas dengan tujuan kerja di PT Freeport Indonesia.
Dari keseluruhan WNA bekerja di PT Freeport Indonesia dan juga kontraktor-kontraktor. Selain itu ada juga yang bekerja pada penerbangan perintis.
“WNA di Mimika itu sekitar kurang lebih 700-an itu rata-rata visa kerja di PT Freeport dan subkon-subkonnya,” kata Harlo saat ditemui diruang kerjanya dikantor Imigrasi Kelas II Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, sebagian besar WNA yang bekerja di area Freeport kebanyakan dari Australia, Amerika, Kanada, serta Afrika Selatan, selain itu ada juga dari negara lain namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Kalau ijin tinggal dan temuan lainnya nggak ada ya, karena semua sesuai aturan sampai dengan, begitu juga deportasi,” ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan pilot berkewarganegaraan asing yang bekerja di Mimika, Harlo menjelaskan, beberapa pilot yang bekerja di Kabupaten Mimika namun izin tinggal terbatasnya diluar Mimika.
Perusahaan yang mempekerjakan pilot tersebut mempunyai wilayah kerja di Mimika wajib melaporkan jumlah pekerja asing tersebut ke Kantor Imigrasi Mimika secara berkala.
“Walaupun Kita itu diluar tapi mereka laporan ijin wilayah kerja mereka di Mimika dan wajib mereka laporkan orang asing mereka di Mimika, dan juga surat ijin mereka setiap bulannya,” ungkapnya. (tm1)