DPRD Mimika Terima Delapan Materi Ranperda Non APBD Mimika Tahun 2024

Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito saat menyerahkan delapan materi Ranperda Non APBD Mimika tahun 2024 yang diterima Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan turut didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, usai Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tentang Ranperda Non APBD di ruang sidang kantor DPRD Mimika, Rabu (30/10/2024)/Foto : husyen opa

TIMIKA,(taparemimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang sidang lantai 2 Kantor DPRD Mimika, Provinsi Papua Tenah Rabu (30/10/2024).

Selain Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito, hadir dalam rapat paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika tersebut, juga tampak Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan, dan anggota DPRD Mimika, Pj Sekda Petrus Yumte, Para Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Mimika.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya di pembukaan Sidang Paripurna Non APBD Mimika tahun 2024 mengatakan,  Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah menyerahkan delapan materi sidang tentang rancangan peraturan daerah Non APBD kabupaten Mimika untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, tehnik penyusunan , perumusan, pembahasan, pengesahan pengundangan dan penyebarluasan. satu hal yang juga perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian,” kata Anton Bukaleng.

Berdasarkan Surat Masuk Nomor 900.1.15/0826/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 Tentang penyampaian delapan dokumen raperda oleh pemerintah kabupaten mimika bersama badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dprd kabupaten Mimika dan tim perancang perda dari kantor wilayah kementerian hukum dan ham provinsi papua.

“Perlu kami sampaikan bahwa, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Mimika selaku penyelenggara pemerintahan terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah sebagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sesuai koridor yang ditentukan dari masing-masing rancangan perda.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, maka DPRD berpendapat, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan pembangunan, dan sebagai alat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Rancangan Peraturan Daerah harus selaras dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, Pj. Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya mengatakan, penyerahan materi Raperda Non APBD Tahun 2024 pada pembukaan Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2024. Untuk itu perkenankan kami menyampikan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk selanjutnya dapat disetujui dan disahkan oleh DPRD.

Dari 8 (delapan) rancangan perda tersebut, ada empat Rancangan Perda yang merupakan hak inisiatif dewan  yang terhormat, dan empat adalah usulan dari pemerindatah daerah.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan untuk dibahas bersama adalah Raperda tentang Pemekaran Kampung, Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan sastra Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua, Reperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang Rancana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023 – 2043,Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.

Pj. Bupati Mimika menjelaskan delapan Rancangan Perda yang diusulkan. Diantaranya Raperda Tentang Pemekaran Kampung. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika bahwa Rancangan Perda ini dibuat untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaran Pemerintahan Kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Kampung dan daya saing Kampung.

Sementara itu Ranperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Rancangan Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Mimika tentang Bahasa dan Sastra Daerah adalah bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata Bahasa Indonesia, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi, peneguh jati din budaya, dan berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat Kebendaan, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik di darat atau di ar yang perlu dilestarikan

Selain itu penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua Rancangan Perda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika Undang – Undang Nomor 2 tahun 2021tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebudayaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Pasal Bagian Kelima Pasal tentang kewenangan Bidang Perekonomian Pasal 20 menegaskan bahwa Udaha Perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP. Salah satu kewenangan dibidang perekonomian adalah Koperasi, Udaha Kecil dan Menengah.

“Sama halnya denga Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penguatan modal sosial dan memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat serta penyelenggaraan pelayanan sosial yang bersifat pencegahan (preventif, penyembuhan (kuratifj, pemulihan (rehabilitatif), dan pengembangan (promotif) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial,”sebut Valentinus.

Terkait perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang man pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kondisi yang aman, nyaman, tentram, dan tertib.

Untuk mengatasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi dalam masyarakat, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pihak yang melaksanakan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.  Pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap Bangasa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Tugas pokok bangsa adalah menyempurnakan dan menjaga Kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan dan selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah untuk menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” kata Valentinus.(tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *