Anton Bukaleng : Dalam Pembentukan Ranperda Sangat Penting Pengharmonisasian

 Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III Ranperda Non APBD Mimika tahun 2024, di ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Rabu (30/10/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA,(taparemimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang sidang lantai 2 Kantor DPRD Mimika, Rabu (30/10/2024).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan, dan anggota DPRD Mimika, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Mimika.

Pada dalam sambutannya, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng menegaskan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, tehnik penyusunan , perumusan, pembahasan, pengesahan pengundangan dan penyebarluasan. satu hal yang juga perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian.

“Pengharmonisasian merupakan proses tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi, agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara baik dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, Rabu (30/10/2024) malam.

Antong kembali mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Masuk Nomor 900.1.15/0826/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 Tentang penyampaian delapan dokumen raperda oleh pemerintah kabupaten Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Mimika dan tim perancang perda dari kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham provinsi Papua.

Anton menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah menyerahkan materi sidang tentang rancangan peraturan daerah Non APBD sebanyak delapan rancangan antara lain, Raperda Tentang Pemekaran Kampung, Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Tentang Pengembangan, Pembinaan Dan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah, Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043.

“Perlu kami sampaikan bahwa, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Mimika selaku penyelenggara pemerintahan terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah sebagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sesuai koridor yang ditentukan dari masing-masing rancangan perda.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, maka DPRD berpendapat, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan pembangunan, dan sebagai alat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Rancangan Peraturan Daerah harus selaras dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukalen,S.Sos,M.Si /Foto : redaksi

Lanjut masih kata Ketua DPRD Mimika, baha berdasarkan Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2020 2024 maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah ”tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

“DPRD Kabupaten Mimika menyambut baik atas pengajuan perlbahan beberapa point dalam rancangan dimaksud, untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik untuk itu diharapkan kepada 1 badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mimika agar dapat mencermati muatan materi sidang dalam pembahasan baik terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2048, maupun terhadap ke 7 ( tujuh ) rancangan perda lainnya agar tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah dapat tercapai dengan baik,”ucapnya.

Kepada Pemerintah Daerah beserta pimpinan organisasi perangkat daerah pengusul Raperda Non APBD tahun 2024 ini hendaknya dapat memperhatikan setiap tahapan dalam pelaksanaannya untuk memaksimalkan hasil yang diharapkan.

“Melalui kesempatan ini kami atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Mimika menghimbau kepada seluruh anggota dprd juga alat-alat kelengkapan dewan dan pimpinan praksi-fraksi DPRD serta pihak terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini supaya menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal, sehingga keoiatan ini berjalan dengan baik dan sukses,” ungkapnya.

Untuk agenda Rapat Paripurna II Masa Sidang III tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mimika tentang Pidato Pemerintah Pengantar Ranperda Non APBD Mimika 2024, dijadwalkan aka dilaksanakan pada, Kamis (31/10/2024) pagi ini. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *