Pj Bupati Mimika Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas 8 Ranperda Non APBD 2024

Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mimika Tahun 2024, pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika, Pada Kamis (31/10/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mimika Tahun 2024, pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika, Pada Kamis (31/10/2024).

Dalam jawaban Pemerintah atas pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Mimika dimana rapat dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB dan dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Forkopimda dan para kepala OPD di lingkup pemkab Mimika.

Pj Valentinus Sumito pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua fraksi-fraksi DPRD Mimika yang telah menyampaikan pandangan baik berupa masukan, saran dan pendapayt yang tentunya memperkaya dan menyempurnakan rancangan delapan Perda yang tengah dibahas.

I.PANDANGAN UMUM FRAKSI GOLKAR

Terhdap Pandangan Umum dari Fraksi Partai Golkar terkait Ranperda Pemekaran Kampung dapat dijelaskan bahwa untuk Pemekaran Kampung perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 2022 ada usulan pemekaran kampung dari masyarakat sebanyak 318 usulan. Oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung melakukan pendataan administrasi yang bekerjasama dengan Tim Akademisi dari UNCEN Jayapura.

“Dari 318 usulan oleh Tim menetapkan sebanyak 99 usulan yang memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemekaran kampung karena memenuhi syarat administrasi. Terhadap 99 calon kampung yang akan dimekarkan ini akan dievaluasi kembali berdasarkan rancangan perda ini,”sebutya.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, bahwa dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Mimika ditahun 2018 telah membuat dan menerbitkan Kamus Bahasa Amungme dan Kamoro.

“Telah menerbitkan Tata Bahasa Amungme dan Kamoro dalam bentuk Buku dan telah didistribusikan ke semua tingkat pendidikan mulai dari SD – SMA/SMK sederajat di seluruh wilayah Kabupaten. Mimika. Dinas pendidikan Kabupaten Mimika telah memasukan Bahasa dan sastra daerah dalam kurikulum Muatan Lokal untuk bahasadaerah Amungme dan Kamoro,”ungkapnya.

Dalam rangka mendukung ranperda ini, setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melaksanakan perlombaan – perlombaan cerita rakyat, lagu daerah, dengan menggunakan bahasa Amungme dan Kamoro serta alat musik tradisional. Hal ini juga menjawab pertanyaan dari FraksiDemokrat.

Terhadap Raperda tentang Lelestarian dan Pengelolaan cagar budaya, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika pada tahun 2023 telah melakukan pendataan dan pengkajian awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kokonao, dari hasil pendataan tersebut ditemukan benda, bangunan dan struktur yang diduga sebagai Cagar Budaya sebanyak 26 objek.

“Tahun 2023 telah didaftarkan ke Kementerian lewat Sitem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Tahun 2024 sementara dilakukan proses sertifikasi tenaga ahli cagar budaya tingkat Kabupaten,”katanya.

Terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UKM dan Menengah Orang Asli Papua, dapat dijelaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan pemberdayaan UKM Orang Asli Papua dan Papua lainnya dengan memberikan bantuan usaha bagi Usaha Kecil Menengah Orang Asli Papua. dan Penetapan Raperda ini adalah bentuk afirmasi dan keberpihakan Pemerintah kepada Orang Asli Papua. hal ini juga sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB.

“Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat di jelaskan bahwa Penetapan Raperda ini menjadi pedoman Dinas Sosial dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya dalam penanganan masalah sosial di Kabupaten Mimika. Hal ini juga sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB,”sebut Iwan Anwar.

Para Anggota DPRD Mimika saat mengikuti Paripurna III Masa Sidang III Tentang Jawaban Pemerintah Terhadap 8 Ranperda Non APBD Mimika tahun 2024, Kamis (31/10/2024)/Foto : redaksi

Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023-2043, Valentinus menjelaskan, bahwa Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan Kabupaten Mimika telah melakukan program pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat asli Papua dan masyarakat pada umumnya dengan telah mengikuti dan memperhatikan alas hak atas tanah.

Untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) terkait Rumah layak huni dipesisir perlu kami jelaskan bahwa telah dilakukan pembangunan secara bertahap.

“Untuk Fraksi Partai PDI Perjuangan terkait rumah layak huni perlu kami jelaskan bahwa sesuai target yang diatur dalam rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan Raperda tersebut dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2043 makaditargetkan berjumlah 2.500 unit rumah layak huni,”tegasnya.

Terhadap Raperda tentang Ketenteraman Perlindungan Masyarakat. dan Ketertiban Umum serta perlu kami jelaskan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Mimika telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Perda tersebut Polisi Pamong Praja telah melakukan peningkatan SDM PPNS dalam berbagai kegiatan diantaranya Diklat PPNS, Bimtek PPNS, dan Bimtek Intel PPNS. Perlu disampaikan bahwa jumlah PPNS dikabupaten Mimika sebanyak 14 orang. Berdasarkan Raperda ini telah diatur juga terkait dengan pemberian insentif berupa tunjangan resiko bagi Polisi Pamong Praja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”ungkap Valentinus.

Sedangkan Tehradap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dapat dijelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Mimika Tahan 2025-2045 dalam penyusunan masih mempedomani Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2015-2031.

II.PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI NASDEM.

Dikatakan Valentinus Sumito bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Nasdem pada pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, bahwa eksekutif dan legislatif adalah mitra yang setara dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah dan selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah melalui bagian Hukum dan DPRD melalui Bapemperda.

III. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI PDI PERJUANGAN.

Surat Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Praksi Partai PDI Perjuangan. Terkait Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika.

Terhadap Dua Perda ini oleh Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Nomor 188.342/1463/SJ, tanggal 21 April 2001, Perihal klarifikasi Perda Kabupaten Mimika yang meminta agar Bupati Mimika menghentikan Perda Tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, juga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3. Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang pengawasan dan pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan dan Perijinan Minuman Beralkohol.

IV.PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI GERINDRA.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Gerindran pada pandangan umum Fraksi.

V.PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dengan slogan Mimika unggul 2045, dengan visi “Terwujudnya Mimika Bersatu, Inoutif, Sejahtera dan Berkelanjutan. Serta dapat juga dijelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Mimika dibagi dalam 4 (empat) tahapan yakni:tahapan pertama tahun 2025 – 2029 mengusung tema pertumbuhan, tahapan kedua tahun 2030-2034 mengusung tema akselerasi, tahapan ketiga tahun 2035-2039 mengusung tema pemerataan dan tahapan keempat tahun 2040 – 2045 mengusung tema perwujutan. Tahapan ini dilakukan untuk mencapai cita-cita Mimika unggul 2045 guna mendukung tercapainya Indonesia emas 2045.

VI.PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PERINDO.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Perindo pada pandangan umum Fraksi, bahwa terkait tahapan dalam penyusunan Rancangan Perda sudah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa untuk tahapan penyusunan dan pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah,”ucapnya.

VII. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI DEMOKRAT.

Raperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, bahwa terkait dengan masukan Fraksi Partai Demokrat terkait ketimpangan pembangunan, tingginya angka pengangguran, ketergantungan pada hasil pertanian komoditi luar, rendahnya produktifitas masyarakat dan tingginya angka pertumbuhan migrasi penduduk ke Timika.

Dapat dijelaskan bahwa semuanya telah terangkum dalam sasaran pokok dan indikator utama pembangunan yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perumusan Sasaran Pokok yang di bagi dalam tiga Bagian yaitu:  Arah pembangunan,Arah kebijakan transformasi daerah; dan  Indikatro utama pembangunan. Dimana dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Mimika Tahun 2025- 2045 memuat 7  misi dan 19 sasaran pokok dan 45 indikator utama pembangunan.

Untuk Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, dapat dijelaskan bahwa dengan pemberian sanksi atas perburuan hewan yang dilindungi dalam hal ini Burung Cenderawasih, maka atas perburuan ini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dan pada prinsipnya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga tetap melakukan pengawasan atas penggunaan atribut asli burung Cenderawasih dalam berbagai kegiatan kebudayaan termasuk cendramata.

Sedangkan untuk Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.  Dapat dijelaskan bahwa telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan perda yang mengikutsertakan pihak Kepolisian di Kabupaten Mimika. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *