Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar,SH,MH bersama Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Papua, Antonius Ayarobaba saat mempimpin rapat Koordinasi dan Konsultasi tentang 4 Raperda Inisiatif di Jayapura, Rabu (20/11/2024)/Foto : Boby S Yakadewa
JAYAPURA, (taparemimika.com) – Di akhir masa jabatanya yang tinggal menghitung hari, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika, masih bersemangat untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
Hal ini terlihat dari digelarnya Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Kabupaten Mimika dengan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua terkait finaslisasi dan penyerahan hasil Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (20/11) ini di Jayapura.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika H Iwan Anwar SH M.Hum, bersama sejumlah anggota Bapemperda yang didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika, Nasrum SPd dan staf.
Sementara dari pihak Kanwil Kemenkumham, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Antonius Ayarobaba bersama para Kabid dan staf.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika, H. Iwan Anwar mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya juga menghadirkan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, untuk mendengar dan memberi masukan terkait finasilisasi Raperda Disvetasi Saham PT Freeport Indonesia yang menjadi Raperda Inisiatif DPRD.
“Ini adalah inisiatif dari saya selaku Ketua Bapemperda untuk menghadirkan adik-adik dari FPHS untuk mendengar langsung apa yang akan dibahas. Ini merupakan sejarah karena belum pernah kami mengajak pihak lain untuk terlibat dalam kegiatan finalisasi Perda semacam ini,” ujar Iwan Anwar.
Dikatakan, Perda Disvestasi Saham menjadi unik dan menarik, karena tidak berbicara tetang kebijakan pengelolaan tambang, namun berbicara tentang deviden atau pembagian hasil keuntungan, dari kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia, sehingga perlu kehati-hatian dalam penyusunannya sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat pemilik ulayat maupun Masyarakat yang terkena dampak dari operasi tambang PT Freeport Indonesia.
“Kita bersyukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena masih diberi kesempatan untuk melakukan pekerjaan di sisa-sisa masa jabatan, karena pada tanggal 25 November periode DPRD Kabupaten Mimika ini sudah berakhir, sehingga di sisa waktu ini kami koordinasi dengan Sekwan melalui Kabag Persidangan, sehingga kami difasilitasi untuk melakukan Rapat Koordinasi dengan pihak Kanwil Kumham Papua terkait finalisasi Perda saham,” kata Iwan Anwar.
Dikatakan, selaku Ketua Bapemperda mewakili Ketua DPRD Mimika, juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham yang terus melakukan pendampingan kepada Bapemperda DPRD Mimika dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Mimika.
“Dalam pembahasan Perda selalu ada dinamika yang terjadi. Namun kita tetap mengacu pada koridor hukum yang ada. Tidak seenaknya kita tetapkan pasal sesuai dengan Nurani kita, padahal kita mengabaikan asas-asas yang lain,” katanya.
Dikatakan pada kesempatan ini, empat Raperda inisiatif dikoordinasikan dan difinalisasi, dan akan masuk ke tahap berikut yaitu harmonisasi. “Karena ini periode terkakhir maka harmonisasi akan dilanjutkan oleh DPRD Mimika periode berikutnya. Mudah-mudahan DPRD berikutnya punya kepedulian untuk menindaklanjuti apa yang sudah kita rintis dari awal ini,” katanya.
Adapun 4 Raperda yang dikoordinasikan dan difinalisasi adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika, Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Disvestasi PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat yang terkena dampak permanen, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. (*bob)