DPRK MIMIKA GELAR SOSIALISASI PERDA NO. 5 TAHUN 2025 TENTANG PERLINDUNGAN PENGUSAHA OAP, ANTON PALI: PERDA INI PROTEKSI DAN PELUANG DAN KESEMPATAN PENGUSAHA ASLI PAPUA

TIMIKA, (taparemimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Kelompok 8 pada Rabu (14/10/2026) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di halaman Kantor Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi oleh Kelompok 8 DPRK Mimika dipimpin langsung oleh Koordinatornya Benyamin Sarira, ST (F-PKB), didampingi Anton Pali, SH, Adolf Omaleng (F-Golkar) dan Amons Jamang (F-Rakyat Bersatu). Turut hadir Kepala Kelurahan Dingo Narama Oktavina Naa, SIP, M.Si, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan LPSE Kabupaten Mimika, staf kelurahan, pejabat di lingkup Setwan DPRK Mimika serta para Ketua RT dan warga.

Ketua Kelompok 8 DPRK Mimika, Benyamin Sarira mengatakan, sosialisasi Perda merupakan tugas dan tanggung jawab wajib DPRK Mimika agar seluruh Perda yang sudah disahkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat dan benar-benar dijalankan.

Sementara anggota DPRK Mimika sekaligus Narasumber Sosialisasi, Anton Pali, SH, menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini sangat penting karena memberikan proteksi bagi seluruh Pengusaha OAP yang ada di Kabupaten Mimika.

“Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini sangat baik untuk memberikan perlindungan dan kesempatan sebesar-besarnya kepada Pengusaha Asli Papua sehingga mereka juga diberikan kesempatan sama dengan pengusaha lainnya,” tegas Anton Pali.

Empat Anggota DPRK Mimika Kelompok 8, Anton Pali, Benyamin Sarira, Adolf Omaleng dan AMons Jamang/Foto : husyen opa

Anton menjelaskan, Perda ini digodok sejak tahun 2023 dan baru bisa disahkan DPRK Mimika melalui kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika dengan analisa mendalam.

“Tujuan Perda ini agar semua pihak dapat mengetahui dan menerapkan, baik pemerintah melalui OPD-OPD maupun seluruh pengusaha OAP di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Anton Pali menjelaskan, bahwa tujuan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini bertujuan menjadikan Pengusaha OAP sebagai subjek utama pembangunan daerah, meningkatkan peran Pengusaha OAP dalam perencanaan pembangunan, menjamin dan memberikan kesempatan berusaha bagi Pengusaha OAP dan meningaktkan kesejahteraan pengusaha Orang Asli Papu yang ada di kabupaten Mimika.

Menurutnya, melalui Perda ini pemerintah daerah memberikan menjamin setiap pengusaha OAP memperoleh kemudahan dalam segala bentuk perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perda ini juga dalam rangka pemerintah daerah melakukan upaya untuk melindungi pengusaha OAP dari ancaman segala bentuk perizinan sesuai ketentuan Peraturan perundang undangan.

Anggota DPRK Mimika Kelompok 8 Foto bersama dengan Staff Setwan DPRK Mimika/Foto : husyen opa

Masih kata Anton Pali, setelah disahkan, turunan dari Perda ini adalah segera dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penegas pelaksanaan Perda.

“Perda ini sudah disahkan dan tinggal diberlakukan, namun sebelum dijalankan perlu sosialisasi. Hari ini DPRK Mimika mulai melakukan sosialisasi, termasuk 11 Perda lainnya yang juga sedang disosialisasikan serempak,” tegasnya.

Setelah pemaparan materi, warga mengusulkan agar penerapan Perda segera dilaksanakan, sehingga Bupati Mimika harus segera mengeluarkan Perbup agar lebih tegas dan dapat direalisasikan tanpa hambatan.Sebagian warga juga menyarankan agar Perda No. 5 Tahun 2025 benar-benar wajib memberikan kesempatan atau proteksi kepada Pengusaha OAP tanpa syarat.

Secara keseluruhan, anggota DPRK Mimika Kelompok 8 mengaku akan mengawasi dan mendorong Pemda untuk segera menerbitkan Perbup, sehingga Perda tersebut dapat segera dilaksanakan.Sementara itu, Kepala Kelurahan Dingo Narama, Oktavina Naa, SIP, M.Si, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRK Mimika yang sudah melakukan sosialisasi di wilayahnya.

“Hal ini sangat positif dan bermanfaat, karena melalui sosialisasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga, lebih khusus Pengusaha OAP yang ada di Kelurahan Dingo Narama,” sebutnya.(tm1)

Anggota DPRK Mimika dari Kelompok 8 foto bersama dengan seluruh peserta Sosialisasi/Foto : husyen opa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *