KOMISI II DPRK MIMIKA KEMBALI RDP DENGAN DINAS PERIKANAN, BAHAS RENCANA PENGALIHAN ASET DI PPI POUMAKO

TIMIKA, (taparemimika.com) – Setelah melakukan peninjauan dan melihat langsung luas wilayah yang dimiliki Dinas Perikanan bersama seluruh aset yang ada di PPI Poumako, Distrik Mimika Timur pada Rabu (28/10/2026), Komisi II DPRK Mimika kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan yang berlangsung di kantor DPRK Mimika pada Kamis (29/10/2026).

Hadir dalam RDP tersebut, Dolfin Beanal (Ketua Komisi II), Mariunus Tandiseno (Wakil Ketua Komisi), Adrian Andhika Thie (Sekretaris Komisi), dan tiga anggota Komisi II lainnya, Derek Tenouye, Dessy Putrika Ros Rante dan Mery Pongutan. Sementara dari Dinas Perikanan, hadir Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin dan mantan Kadis Perikanan sebelumnya, Anton Welerubun.

Agenda RDP kali ini membahas rencana pengalihan aset PPI Poumako, pembagian kewenangan pengelolaan laut antara Kabupaten, Provinsi dan Pusat, serta surat KPK terkait percepatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai berdampak pada PAD Mimika.

Wakil Ketua Komisi II mengatakan, penyerahan aset saat diserahkan harus sesuai Aturan, Sungai dan Nol Mil Harus Jelas.

Mariunus Tandiseno menegaskan bahwa semua harus diserahkan sesuai aturan.

“Kita serahkan yang mana sesuai dengan aturan. Contohnya masalah perizinan tadi, pelelangan ikan itu kan kabupaten yang harus kelola. Kalau nantinya provinsi ambil alih kapal-kapal yang masuk tapi hasilnya masuk di perikanan, kita yang kelola. Terkait perizinan ikan ini kan kabupaten harus kelola,”tegasnya.

Foto bersama Komisi II dengan Dinas Perikanan/Foto : husyen opa

Dia menambahkan, bahwa sekarang ini kalau memang nanti dari provinsi yang ambil alih masalah kapal-kapal yang masuk itu, tetapi hasilnya itu masuk di perikanan kita yang kelola.

“Yang dimaksud juga sungai masuk di dalamnya dari nol, ini masalahnya dari nol. Sungai juga itu masuk nol, itu yang permasalahan. Dan ini yang harusnya, terbalik semua sebenarnya harus ada dasarnya,” ujar Mariunus.

Menurutnya, batas kewenangan kabupaten di laut hingga 0-4 mil harus menjadi dasar, termasuk pengelolaan sungai yang bermuara ke laut.

Ketua Komisi II Dolfin Beanal men gatakan, PAD Perikanan Laut Sangat Besar, Jangan Kalah Dengan Pemain Lama.

Dolfin Beanal menilai potensi PAD dari sektor perikanan laut sangat besar jika dikelola serius.

“Jadi kalau yang mana yang kita bisa kasih geser, perikanan ke ikan laut pasti PAD-nya sangat besar, perikanan itu dekat-dekat laut itu bisa kita PAD-nya sangat besar. Dengan alasan tidak bisa masuk di situ atau apa, apalagi kita bicara kalau orang-orang kelola itu sudah pemain melebihi dari kita. Saya kurang di atas perikanan ini kan semua,” tegas Dolfin.

Suasana RDP/Foto : husyen opa

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak kalah bersaing dengan pemain-pemain lama yang sudah menguasai sektor perikanan.

Anggota Komisi II, Derek Tenouye meminta agar kabupaten jangan terlalu berharap Pusat, Kelola PAD Sendiri .

“Kalau kita punya PAD sebenarnya bisa besar kalau pemerintah daerah kelola dengan baik.  PAD-nya sebenarnya kalau pemerintah dikelola baik itu supaya dia besar. Yang harapnya PAD-nya diminta dari pemerintah pusat nanti ada. Jangan kita terlalu berharap dari Pusat, kalau kita punya PAD ada kenapa kita tidak kelola sendiri,” ungkapnya.

Anggota Komisi II Dessy Putrika Ros Rante mengatakan pemerintah bersama DPRK segera menurati KPK Korwil Papua, sebab aturan dan kewenangan harus jadi pedoman.

Dessy Putrika Ros Rante mengingatkan pentingnya kembali kepada aturan terkait kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

“Di kantor Bapenda banyak hal yang kita sudah bicarakan, kembali lagi bahwa kita berkumpul di sini, kita rapat di sini, kita mau semuanya berjalan dengan baik, kita kembali kepada aturan yang ada. Ada terkait masing-masing kewenangan dari kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten itu sudah pusat dan provinsi sangat jelas. Bahkan mungkin karena kita tidak mengikuti aturan ini sehingga kita pernah disurati oleh KPK,” kata Dessy.

Menurutnya, yang menjadi atensi kita terkait surat KPK ini, apa yang disampaikan di situ.  Karena jelas di situ ada surat KPK cuma kita tidak tahu isinya apa.

“Entah peralihan aset atau apa itu yang terletak. Percepatan pengelolaan BMD. Jujur kalau misalnya kita berbicara terkait aset yang akan dialihkan, kami sebagai anggota dewan perwakilan dari masyarakat yang ada di khususnya kami dari dapil enam, kami memang juga enggak keberatan kalau misalnya aset yang sudah dibangun sudah menghasilkan PAD itu akan diserahkan ke provinsi. Tetapi kalau kita kembali ke aturan, sebenarnya peralihan pengelolaannya saja yang dialihkan ke provinsi, tetapi pembagian PAD-nya juga nanti jelas di situ bahwa provinsi mendapat bagian, kabupaten mendapat bagian. Cuma artinya diganti menjadi dinas perikanan,” lanjutnya.

Sekretaris Komisi II , Adrian Andhika Thie mengusulkan agar Pemkab Mimika melakukan audiensi resmi.

“KPK Korwil Wilayah Timur, kita minta audiensi dengan catatan bahwa disetujui oleh Pak Bupati. Yang menyurat ke kepala daerah minta audiensi Dinas Perikanan dan juga DPR Komisi II terkait masalah aset. Kalau tidak, ini yang penting Pak Bupati kalau setuju kita menyurat ke KPK Korwil Wilayah Timur dan juga Dinas Perikanan Provinsi kita duduk bersama-sama,” ujar Adrian.

Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun mengatakan, bahwa seluruh aset yang sah menjadi milik Pemkab Mimika yang ingin dihibahkan harus sepengetahuan DPRK. Bahwa apapun yang menyangkut aset harus sepengetahuan dewan.

“Dinas perikanan sampai dengan dinas kita duduk diskusi dengan Bapak Ibu dewan ini agar kita satu persepsi karena apa pun menyangkut aset itu harus sepengetahuan Bapak Ibu dewan. Itu kalau menyangkut aset,” kata Anton.

Sementara Kadis Perikanan saat ini, Clemens Ohoilulin mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali komunikasi dengan Kementerian terkait pengelolaan aset.

“Dan mungkin sebagai informasi kepada Bapak Ibu dewan bahwa beberapa kali dari Dinas Perikanan juga sudah komunikasi dengan Kementerian. Nah siapa yang sudah, kalau begitu kan Bapak harus kasih info ke kami. Supaya kami bisa berdiskusi dengan pihak yang istilahnya kami bisa berkolaborasi,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil RDP ini nanti notulen dan apa yang menjadi masukan dari dewan akan dibuatkan dan dilaporkan kepada pemerintah kabupaten Mimika dan selanjutnya sesuai petunjuk dan arahan itu yang nanti kami sampaikan secara resmi.

RDP ditutup dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Bupati, dengan juga mengundang Bapenda, bagian Aset, dan Dinas Perikanan Provinsi serta menunggu persetujuan Bupati Mimika untuk audiensi dengan KPK Wilayah Timur. (tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *