Foto bersama, Anggota DPRK Mimika dengan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi bersama staff, Rabu (12/2/2025)/Foto : istimewa
TIMIKA, (taparemimika.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V yang meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara,Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Provinsi Papua Tengah, bertempat di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Rabu (12/2/2025).
Rakor antara DPRK Mimika dengan KPK Wilayah V dengan tema, ‘Koordinasi Pemberantasan Korupsi, Peran DPRD Kabupaten Mimika Dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Mimika”, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH didampingi Wakil Ketua Sementara, Asri Akkas,S.Kom dan dihadiri oleh 44 anggota dewan, sementara dari pihak KPK di pimpin oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi dan sejumlah staffnya.
Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH kepada wartawan usai memimpn Rapat Rakor dengan KPK Wilayah V mengaku Rakor atau pertemuan dengan KPK merupakan hal positif.
“Terima kasih kepada KPK wilayah V dengan adanya sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, ini tentunya sangat baik untuk menjadi atensi bagi 44 anggota DPRK Mimika untuk terhindar dari berbagai kasus korupsi, gratifikasi, pemerasan dan lain sebagainya dalam menjalankan tugas pokok lembaga legislatif,”tegas H. Iwan Anwar kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
H.Iwan menambahkan, dengan pemaparan materi oleh KPK tentang langkah-langka pencegahan Korupsi berharga kaitannya dalam rangka proteksi keterlibatan anggota DPRD Mimika dalam berbagai skandal dan kasus korupsi yang selama ini juga banyak terjadi di lembaga legislatif.
“Materi tadi sangat luar biasa dan memang itu yang dibutuhkan sebagai anggota DPR. Kenapa saya katakan itu sangat penting, pertama kita tahu bahwa DPR ini kan bukan pengguna anggaran. Korupsi yang sering terjadi untuk di lingkup Legislatif itu sering muncul terkait dengan pemerasan, kedua terkait dengan gratifikasi terus ketiga terkait dengan suap . Nah itu rananya biasa yang terjadi di legislatif dengan penjelasan tadi sudah memberikan gambaran kepada semua teman-teman dewan agar memahami, dan setelah dia memahami kita berharap untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu,”ungkpanya.
Apa yang dipaparkan oleh KPK menjadi ilmu bagi seluruh anggota Dewan agar menghindari praktek-praktek tindak pidana seperti, korupsi, gratifikasi dan pemerasan dan kasus pelanggaran hukum lainnya.
“Ilmu itu untuk menghindari tindakan-tindakan terutama dalam hal ikut terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan proyek, jangan terlibat langsung atau mencampur diluar rana tugas dan fungsi legislatif. Sebab dengan terlibat langsung praktek tindak pidana bisa munncul , bisa gratifikasi, pemerasan dan lain sebagainya. Berharap teman-teman dewan terhindari dari jeratan kasus-kasus hukum apalagi mengarah ke tindak pidana korupsi,”katanya.
Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi mengatakan, kegiatan Rakor antara KPK Wilayah 5 dan DPRD Mimika merupakan program rutin yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasua yang sebenarnya lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan, termasuk sosialisasi yang dilakukan kepada 44 anggota DPRK Mimika.
“Rakor ini bagian dari sosialisasi untuk langkah-langkah pencegahan atau proteksi yang dikhususkan bagi dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan melakukan pengawasan langsung. Rakor ini sosialisasi dan sekaligus supervisi termasuk dalam rangka momitor sekaligus sosialisasi sebelum menuju ke penindakan,”tegas Imam Turmudhi.
Kedudukan KPK berada di Jakarta, makanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan di tingkat wilayah untuk menggandeng instansi termasuk lembaga DPRD Mimika yang memiliki tugas juga pengawasan secara langsung.
“Kegiatan pencegahan yang kami lakukan KPK wilayah ingin menggandeng dengan instansi terkait di daerah untuk sama-sama menjalalnkan fungsi pengawasan, untuk mendorong tidak terjadinya kasus-kasus korupsi. Kalau kemudian ada perkara-perkara atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah Timika ini, ya kan ada Kepolisian dan Kejaksaan. Dan KPK tidak semua punya kewenangan dalam melakukan penanganan korupsi kan ada batasan kewenangan, bahkan bukan saja KPK dan Kepolisian atau Kejaksaan tapi DPRD atau masyarakat juga bisa melaporkan atau mengadukan bila menemukan ada dugaan indikasi praktek korupsi di daerah,”sebutnya.
Selain rakor dengan DPRK Mimika, KPK Wilayah V juga menerima hasil audit Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua temuan tahun 2022 yang diduga adanya Gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia dengan Karyawan Mogok Kerja. Temuan dan hasil audit Inspektorat Pemprov Papua menyebutkan ada dugaan gratifiksi berupa pemberian dan penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi kepada oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
Hasil audit Inspektorat Pemprov Papua diserahkan oleh Anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra, Yan Pieterson Laly,ST secara simbolis kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi. (tm1)