Selain Dinas PU, OPD Harus  Berikan Kesempatan Pengusaha OAP Tangani Proyek Sesuai Regulasi

Sejumlah Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) ketika menggelar Jumpa Pers, Senin (6/5/2024)/Foto : redaksi

 

TIMIKA, (taparemimika.com) – Keberpihakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Mimika selaian Dinas Pekerjaan Umum (PU) dipertanyakan oleh sejumlah Pengusaha Orang Asli Papua, terkait transparansi dan keterbukaan dalam proses pengerjaan program program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing masing OPD.

Sejumlah pengusaha membeberkan ketidakberpihakan dan menganaktirikan para pengusaha OAP yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pekerjaan pekerjaan kecil dibawah Rp 1 Miliar dan berkesempatan mengikuti lelang proyek dengan standar sesuai regulasi dibawah Rp 2 Miliar.

Keluhana tersebut disampaikan oleh sejumlah pengusaha Orang Asli Papua kepada wartawan dalam jumpa Pers yang digelar di salah satu Restauran di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (6/5/2024).

“Selama ini pengusaha OAP tidak mendapatkan perhatian secara serius dalam kesempatan mengerjakan proyek yang memang menjadi hak mereka kategori Penunjukan Langsung (PL) yang nilai anggarannya dibawah Rp 1 Miliar. Masih belum terlihat adanya keberpihakan dari OPD lainnya, selama ini hanya dinas PU yang telah memberikan perhatian dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada pengusaha OAP. Kami berharap pengusaha OAP juga diberikan kesempatan, jangan semua pengusaha pendatang yang menguasai proyek dari seluruh OPD yang ada,”tegas Yesayas Adadikam salah satu perwakilan Pengusaha OAP kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Masih kata Yesayas, bahwa proyek yang anggarannya di seluruh OPD kategori Penunjukkan Langsung atau proyek lelang anggarannya dibawah Rp 2 miliar tidak lagi dirampas oleh pengusaha pendatang lainnya, dan menjadi kewajiban OPD untuk memberikan kesempatan dan membina pengusaha OAP.

Emus Kogoya juga salah satu pengusaha OAP mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah OPD terkesan sengaja mempersulit pengusaha OAP dalam menangani proyek, salah satu contoh yaitu proyek yang nilainya sesuai regulasi tidak perlu ikut lelang tapi diarahkan untuk mengikuti lelang.

“Kami seakan di pingplan kesana kemari, harus daftar ke LPSE dengan syarat yang berbelit-belit. Kami mohon OPD OPD memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP untuk mengerjakan proyek sesuai regulasi tentang hak pengusaha OAP tanpa lelang,”keluh Emus Kogoya.

Untuk tender proyek pelelangan langsung di arahkan ke aplikasi LPSE. Yang menjadi pertanyaan kenapa pangu pekerjaan di bawah Rp 1 miliard  pada bulan September 2023 kami tidak pernah mendapat informasi keterbukaan dari beberapa OPD di Pemda Mimika.

“Pekerjaan proses pelelangan sangat merugikan kami kontraktor asli Papua dengan adanya tender proyek pekerjaan mencapai nilai tender hingga 20% hingga 25%”.

Padahal menurutnya, paket pekerjaan dalam regulasi nilai pekerjaan penunjukan langsung bagi kontraktor asli Papua nilainya sudah di tentukan yakni pekerjaan penunjukan langsung dengan nilai Rp 1 miliar. (tm2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *