Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma/Foto : dok redaksi
TIMIKA,(taparemimika.com) – Sempat terjadi tarik ulur tentang lokasi kampanye bagi tiga Pasangan Calon (Paslo), dimana awalnya semua Tim LO menginginkan lokasi kampanye adalah sama yaitu di Langan Eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso Timika, dengan waktu yang bersamaan, dan akhirnya KPU melakukan pengundian untuk tiga lokasi kampanye yang semuanya dijadwalkan 23 November 2024.
Karena lokasi kampanye Eks Pasar Lama menjadi rebutan, sehingga lokasi pasar Eks Pasar Swadaya Timika dihilangkan karena jadwalnya bersamaan, dan dipilih tiga lokasi, masing-masing Lapangan Petrosea (Jln WR Supratman), Lapangan SP 5 (Eks Venue Cabor Airmodelling) dan Stadion Wania Imipi SP 1 , kelurahan Kamoro Jaya distrik Wania.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang jadwal kampanye dan pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 oleh KPU Mimika yang digelar Hotel Horizon Diana Timika, Sabtu (28/9/2024) akhirnya dilakukan dengan pengundian untuk menentukan masing-masing Pasangan Calon untuk lokasi Kampanye.
Dari hasil pengundian tersebut, Paslon Nomor Urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) lokasi kampanye di Lapangan Eks AIrmodelling SP5.
Paslon Nomor Urut 2, Maximus Tipagau – Pegy Patricia Pattipi (MP3) mendapat lokasi di Lapangan Petrosea Jl WR Supratman.
Pasangan Calon Nomoro Urut 3, Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE) mendapatkan lokasi kampanye di Stadion Wania Imipi SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma saat memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan untuk tempat dan tanggal tidak diatur dalam PKPU, namun KPU memfsilitasi hal tersebut agar kampanye tidak dilaksanakan ditanggal dan tempat yang sama.
Memang dalam rakor tersebut terjadi tarik ulur antara masing-masing LO hingga menjadi perdebatan alot pada rakor pertama dan berlanjut pada hari ini, masing-masing LO memilih untuk menggelar kampanye terakhir di tanggal 23 November dilokasi Eks Pasar Swadaya jalan Yos Sudarso Timika.
KPU memberikan dua pilihan kepada masing-masing LO, yaitu menentukan tempat di tanggal yang sama atau menentukan tanggal ditempat yang sama.
Jika memilih opsi pertama yaitu menentukan tempat di tanggal yang sama, lokasi eks pasar Swadaya tidak diizinkan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan lokasi pasar lama dekat dengan aktifitas perekonomian, dan tidak ada lokasi parkir yang tidak ada sehingga bisa menimbulkan kemacetan.
Apabila memilih opsi kedua yaitu menentukan tanggal ditempat yang sama. Artinya masing-masing Paslon akan memilih tanggal namun tempatnya bisa menggunakan lokasi eks pasar swadaya.
“Jadi kita sepakat untuk menentukan tempat di tanggal yang sama dengan cara diundi,” kata Hironimus dalam rakor yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Sabtu (28/9/2024).(tm1)