TIMIKA, (taparemimika.com) – Ingin memastikan dan mengetahui perkembangan terkait realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi dan Penyerapan APBD serta persiapan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026, Komisi II DPRK Mimika yang membidangi anggaran dan ekonomi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kabupaten Mimika dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Mimika.
RDP yang digelar pada Jumat (31/7/2026) di ruang kantor Serba Guna kantor DPRK Mimika, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno dan didampingi oleh Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Thie. Selain itu hadir anggota Komisi II lainnya seperti, Dessy Putrika Ros Rante, Luther Beanal, Billianus Zoani, dan Adolina Magal. Hadir juga Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malissa bersama staff dan Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutedjo bersama staffnya.
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malissa mengenai kondisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Dipaparkan kepada Komisi II DPRK Mimika, BPKAD menyampaikan setelah dilakukan pergeseran anggaran, total APBD Kabupaten Mimika menjadi Rp5,93 triliun, dan hingga akhir Juli 2026, realisasi belanja baru mencapai sekitar 30,12 persen atau sekitar Rp1,77 triliun, sehingga dinilai masih jauh dari target.
Menurut Marten Malissa, terjadinya ergeseran anggaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran utang kepada pihak ketiga sekitar Rp143 miliar dan kekurangan belanja pegawai sekitar Rp60 miliar. Karena masih terdapat OPD yang hanya menganggarkan gaji ASN selama 8–11 bulan, padahal seharusnya dianggarkan untuk 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan THR.

Foto bersama Komisi II DPRK Mimika, Bapenda dan BPKAD/Foto : husyen opa
“Rendahnya penyerapan anggaran terutama disebabkan lambatnya realisasi belanja modal, yang baru mencapai sekitar 8,47 persen atau sekitar Rp97 miliar dari pagu sekitar Rp1,15 triliun. Bahkan masih terdapat beberapa OPD yang realisasi belanja modalnya masih 0 persen,”sebutnya.
Terkait Dana Otonomi Khusus, disampaikan bahwa dari total alokasi sekitar Rp196 miliar, pemerintah pusat telah menyalurkan tahap pertama sebesar Rp58 miliar. Namun realisasi penggunaannya oleh OPD baru sekitar 25 persen, sehingga belum memenuhi syarat penyaluran tahap berikutnya.
BPKAD juga menegaskan bahwa seluruh pelaporan keuangan telah menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi sehingga tidak memungkinkan dilakukan manipulasi data. Seluruh laporan dapat diverifikasi melalui sistem pemerintah pusat.
Terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga, BPKAD menjelaskan bahwa sekitar 50 persen dari utang yang telah dianggarkan sudah dibayarkan, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan. Kendala yang masih dihadapi adalah keterlambatan OPD dalam menyampaikan dokumen tagihan sehingga proses pembayaran belum dapat dilakukan.
Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa total belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,7 triliun, termasuk honorarium kegiatan, sedangkan belanja pegawai ASN sekitar Rp1,5 triliun.
Sementara terkait belanja hibah sebesar sekitar Rp253 miliar, BPKAD menjelaskan bahwa anggaran tersebut tersebar di beberapa OPD untuk pembangunan rumah ibadah, bantuan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik. Tingginya realisasi belanja hibah disebabkan mekanisme pencairannya lebih sederhana dibandingkan belanja modal.
Disebutkan juga oleh BPKAD, bahwa rendahnya realisasi anggaran pada BPKAD sendiri disebabkan besarnya komponen Dana Desa, Alokasi Dana Kampung (ADD), dan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang pencairannya bergantung pada penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban di tingkat kampung.
“Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dialokasikan sekitar Rp60 miliar dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat darurat dan mendesak, seperti penanganan konflik sosial, bencana, maupun keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,”terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisi II mendorong BPKAD untuk mendorong agar seljuruh OPD teknis dan UKPBJ mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun yang berpotensi menimbulkan SILPA, utang kepada pihak ketiga, maupun penurunan kualitas pekerjaan.
Komisi II DPRK Mimika melalui Wakil Ketua Komisi Mariunus Tandiseno, Adrian Andhika Thie, Dessy Putrika Ross menilai rendahnya penyerapan anggaran harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD, terutama OPD yang memiliki pagu anggaran besar namun realisasinya masih sangat rendah.
Komisi II umumnya juga menyoroti keterlambatan proses tender, keterlambatan penyerahan DPA, lemahnya perencanaan kegiatan, serta perlunya penambahan kapasitas UKPBJ agar proses pengadaan dapat dilakukan lebih cepat.
Komisi II meminta agar pada tahun anggaran berikutnya proses perencanaan dan pengadaan dilaksanakan lebih awal sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun. Juga meminta rincian realisasi Dana Otonomi Khusus pada masing-masing OPD, daftar aset Pemerintah Kabupaten Mimika, serta penjelasan mengenai kemungkinan penyesuaian target pendapatan dan belanja dalam APBD Perubahan apabila target penerimaan daerah tidak tercapai.

Komisi II DPRK Mimika/Foto : husyen opa
Komisi II juga mengusulkan agar pembahasan APBD Perubahan dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan Badan Anggaran DPRK sejak tahap evaluasi agar seluruh perubahan anggaran diketahui dan dibahas bersama.
Dalam pembahasan mengenai Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas, Komisi II mempertanyakan kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penyelesaian sengketa batas administrasi Kabupaten Mimika.
Rekomendasi dari RDP diantaranya, terkait realisasi belanja APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 hingga akhir Juli baru mencapai sekitar 30,12 persen, sedangkan realisasi belanja modal baru sekitar 8,47 persen.
Kedua, rendahnya penyerapan anggaran disebabkan oleh keterlambatan perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan pada sejumlah OPD.
Ketiga, TAPD akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Keempat, Komisi II meminta percepatan penyerapan Dana Otonomi Khusus agar memenuhi persyaratan penyaluran tahap berikutnya.
Kelima, Komisi II meminta BPKAD segera menyerahkan data aset daerah sebagai bahan pengawasan dan pendukung tugas Pansus Tapal Batas.
Keenam, Komisi II akan menindaklanjuti hasil RDP kepada pimpinan DPRK dan komisi-komisi lainnya untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran pada seluruh OPD.
Ketujuh, Pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi antara TAPD, OPD, UKPBJ, dan DPRK agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.(opa)














