AMTI Demo ke DPRD Mimika, Sampaikan 8 Tuntutan Demi Proteksi Pedagang Mama-mama OAP

Massa pendemo dari pedagang dan penjual Mama mama Papua yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Timika (AMTI) di Halaman Kantor DPRD Mimika, Senin (5/8/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (taparemimika.com) – Massa gabungang dari para Pedagang Mama mama Papua, Mahasiswa dan aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Timika (AMTI) menggelar aksi demo dengan menyampaikan delapan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, di Jalan Cendrawasih Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (5/8/2024).

Massa pendemo yang mayoritas kaum perempuan dan Mama-mama Pedagang Orang Asli Papua (OAP) dengan membentangkan spanduk dan berbagai pamplet berisi tuntutan dan aspirasi tiba sekitar pukul 09.00 WIT di halaman kantor DPRD Mimika dengan pengawalan ketat dari anggota Polres Mimika.

Sambil menaunggu kehadiran Pimpinan dan anggota DPRD Mimika, massa pendemo menggelar orasi dari sejumlah pedagang Mama mama Papua dan mahasiswa, yang menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD Mimika untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terhadap perlindungan dan memproteksi bagi Pedagang OAP dalam hal ekonomi dan pangan lokal tidak lagi dilakukan oleh pedagang Non Papua.

Aliansi Masyarakat Timika meminta adanya perhatian dan perlilndungan dari pemerintah melalui kebijakan dan regulasi Perda yang dibuat demi memberikan kesempatan selua-seluasnya bagi pedagang Mama mama Papua  untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dengan menjual seluruh hasil pertanian dan perkebunan dan hasil lainnya,  seperti pinang, sagu, daun gatal, sayur mayor asal papua, kayu bakar dan umbi-umbian asal Papua, serta dagangan yang ditanam diatas tanah Papua.

Adapun delapan tuntutan yang disampaikan massa pendemo meliputi, Pertama; Pemerintah daerah segera mercannag dan menetapkan  peraturan daerah dalam melindungi ekonomi lokal, kedua pemerintah daerah segera membangun pasar tradiisional, ketiga Pemerintah daerah segera berikan transportasi umum setiap pasar.

Keempat, Kami aliansi masyarakat Mimika menolak dengan tegas adanya pengusaha yang menjual belikan dagangan lokal di kabupaten Mimika dan kelima, Pemerintah daerah segera bangun koperasi  bagi mama mama Papua di kabupaten Mimika.

Keenam, Pemerintah daerah segera memberikan pelatihan khusus bagi mama mama pasar  Papua di kabupaten Mimika, ketujuh Pemerintah daerah segera pertemukan kami dengan dinas-dinasa terkait, dan kedelapan jika ke tujuh poin tidak direspon, maka kami siap mobilisasi massa yang lebih besar.

Koordinator aksi, Fransiska Pinimet  menyayangkan sikap pemerintah daerah dan DPRD Mimika yang tidak berhasil membuat sebuah Perda terhadap perlindungan dan proteksi bagi Mama-mama pedagang Papua untuk menjual dan memasarkan seluruh hasil pertanian dan perkebunan di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Mimika.

“Kami pernah dengar kalau sudah ada rancangan Perda tentang proteksi dan perlindungan bagi Pedagang dan penjual Mama mama Papua, mereka masih tertinggal dan susah bangkit ekonominya dan kalah bersaing. Harus ada perda secepatnya agar seluruh hasil pertanian dan perkebunan lokal seperti, noken, sagu, pinang, kayu bakar, keladi, daun gatal, petatas dan umbi-umbian tidak lagi menjual pangan lokal oleh pedagang Non Papua. Kami datang kesini untuk meminta Perda segera dibuat, dengan perda ini maka ekonomi pedagang dan penjual OAP bisa bersaing dan bisa sejahtera,”tegas Siska Pinimet dalam orasinya.

Salah satu pedagang Mama-Mama Papua, Juli Agimbau meminta tidak lagi terjadi perampasan hak-hak ekonomi bagi pedagang dan penjual pangan lokal. Pemerintah selama ini tidak memikirkan dan tidak berpihak kepada pedagang Mama mama Papua, karena belum ada perda untuk memberikan perlindungan bagi pedagang OAP di kabupaten Mimika.

“Stop sudah merampas hak ekonomi dari pedagang Asli Orang Papua, pedagang dan penjual Non Papua untuk stop menjual hasil-hasil pangan khusus lokal. Berikan kesempatan juga kepada OAP untuk mampu sejahtera melalui penjulana hasil pangan lokal, kami tidak mungkin bisa ada di daerah lain untuk bersaing. Jangan lagi ada ruko mewah menjual pinang, sagu atau noken, berikan proteksi kepada kami,”keluh Juli Agimbau.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi anggota Komisi C, Den B Hagabal saat menganggapi aspirasi dan tuntuan pendemo/Foto : redaksi

Orator lainnya Yoki Sandegau, berharap Pemda dan dewan harus bisa menjawab tuntutan massa pendemo untuk segera membuat Perda, yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pedagang dan penjual Mama-mama Asli Papua. Bahkan Yoki mengancam, bila tuntutan massa tidak dijawab atau tidak diperjuangkan, maka mereka mengancam akan menghadirkan massa lebih besar ke DPRD.

“Pemerintah dan Dewan harus dalam waktu cepat menghasilkan Perda, Bila tidak maka kami akan kembali datang menggelar demo lebih besar. Kasihan Mama mama Papua yang ada di pasar Sentral, mereka tertindas dan mereka susah bangkit dalam pendapatan ekonomi karena sudah dikuasai oleh pedagang Non Papua. Untuk pangan-pangan lokal, berikanlah kesempatan kepada Mama-mama Papua. Mereka sudah cukup dirampas hak-haknya,”keluhnya.

Damaris Onawame juga turut menyampaikan orasi dihadapan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan anggota DPRD dari Komisi C, Den B Hagabal. Damaris dengan tegas meminta agar DPRD Mimika benar-benar mendengarkan aspirasi dari Mama mama Papua, dan merealisasikan dengan lahirkan Perda untuk memberikan seluas-luasnya untuk bisa bangkit dari usaha ekonomi perdagangan khususnya dari hasil pangan lokal.

“Sudah berulang kali penjual Mama mama Papua datang ke Dewan untuk meminta perhatian dan sampai sekarang satupun Perda belum ada untuk melindungi pedagang Mama mama Asli Papua. Kami tetap bersama Mama mama akan terus menuntut pemerintah dan DPRD, bila tidak dijawab maka kami akan kembali datang terus berdemo di kantor DPRD Mimika,”tegas Damaris.

Setelah berbagai orasi dilakukan oleh perwakilan massa, akhirnya delapan tuntutan dan aspirasi secara tertulis diserahkan kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng usai menerima aspirasi dari massa, menyampaikan terima kasih sudah datang dan menyampaikan tuntutan secara baik dan berjalan aman dan lancer.

“Aspirasi saya terima dari pendemo, karena ini menyangkut Peraturan Daerah sehingga saya akan teruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika. Aspirasi ini akan dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, saya tidak bisa pastikan apakah DPRD saat ini atau DPRD yang baru yang akan membuat Perda tersebut,”tegasnya.

Anton Bukaleng berharap melalui penyampaian aspirasi ini dapat menjadi atensi dan perhatian serius dari pemerintah daerah khususnya OPD tehnis, sehingga ada langkah-langkah atau kebijakan yang berpihak kepada pedagang dan penjual Mama mama Papua di kabupaten Mimika.

Kedatangan massa pendemo selain membentangkan sebuah spanduk besar, juga sejumlah pamphlet-pamflet yang berisi tuntutan mama mama Papua, diantaranya, ‘Kami seluruh pasar Timika meminta dan tegas stop merampas hak Jual’, ‘Berikan Transport Umum di setiap pasar agar memudahkan Mama mama pasar Papua untuk Berdagang ‘, ‘Berikan akses pelatihan ke setiap pasar Dalam perdagangan’, ‘Ekonomi lokal adalah hak masyarakat adat’, ‘Pemerintah segera terapkan peraturan daerah sesuai undang undang Otsus nomor 2 tahun 2001’, dan ‘Tanah adat bukan milik negara, stop perampasan lahan’.

Setelah menyerahkan aspirasinya kepada Ketua DPRD Mimika, massa akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan halaman kantor DPRD Mimika secara damai. (*tm1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *